Kebijakan Sumber Data & Verifikasi Bukti
Standar penetapan rujukan otoritatif dan audit integritas data pada .
1. Hierarki Sumber Rujukan
Untuk menjamin kualitas dan keterandalan informasi (E-E-A-T), artikel edukasi dan publikasi kelembagaan menggunakan klasifikasi sumber sebagai berikut:
- OFFICIAL_SOURCE: Rujukan dari lembaga pemerintah dan badan kesehatan/pendidikan resmi internasional dan nasional (Kementerian Kesehatan RI, Kemendikbudristek/Kemendikdasmen, WHO, UNICEF, CDC, APA).
- FIRST_HAND: Data observasi langsung, wawancara resmi warga sekolah, atau dokumentasi kegiatan lapangan oleh guru dan pembina.
- INTERNAL_OFFICIAL_RECORD: Data primer buku induk sekolah, surat keputusan (SK) kepala sekolah, daftar penerima rapor, dan arsip kelembagaan resmi.
- MEDIA_EVIDENCE: Arsip foto, video dokumentasi, dan rekaman kegiatan berlisensi internal.
- EXTERNAL_REFERENCE: Jurnal ilmiah, riset terpublikasi, atau literatur akademik terakreditasi.
2. Sidik Jari Bukti Digital (SHA-256 Fingerprint)
Setiap naskah edukasi yang memuat klaim faktual diautentikasi dengan sidik jari kriptografi (SHA-256) pada saat penelaahan (review) dan publikasi untuk mencegah penggantian sumber secara diam-diam dan menjaga rekam jejak audit.
3. Larangan Klaim Tanpa Sumber (Zero Unsourced Claims)
Pernyataan terkait panduan kesehatan fisik/mental, tips psikologi remaja, regulasi kedinasan, dan data kuantitatif wajib mencantumkan sumber penerbit dan tautan verifikasi yang sah.